Muslimafiyah.com
21.2K subscribers
3.21K photos
102 videos
6 files
3.65K links
Download Telegram
# Anjuran Menikah Di Bulan Syawwal (Setelah Lebaran)

Setelah bulan suci Ramadhan ada bulan Syawwal, di mana masyarakat sudah mengenal sunnah puasa 6 hari di bulan Syawwal. Akan tetapi ada juga sunnah lainnya di bulan Syawwal yaitu anjuran menikah di bulan Syawwal. Bagi yang sudah dimudahkan oleh Allah, bisa melaksanakan sunnah ini.

Dalil sunnah menikah di bulan Syawwal

‘Aisyah radiallahu ‘anha istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan,

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟، قَالَ: ((وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ))

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” (Perawi) berkata, “Aisyah Radiyallahu ‘anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal” (HR. Muslim).

Sebab Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam menikahi ‘Aisyah di bulan Syawwal adalah untuk menepis anggapan bahwa menikah di bulan Syawwal adalah kesialan dan tidak membawa berkah. Ini adalah keyakinan dan aqidah Arab Jahiliyah. Ini tidak benar, karena yang menentukan beruntung atau rugi hanya Allah Ta’ala.

Bulan Syawwal dianggap bulan sial menikah karena nggapan di bulan Syawwal unta betina yang mengangkat ekornya (syaalat bidzanabiha). Ini adalah tanda unta betina tidak mau dan enggan untuk menikah, sebagai tanda juga menolak unta jantan yang mendekat. Maka para wanita juga menolak untuk dinikahi dan para walipun enggan menikahkan putri mereka.

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi ‘Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua ‘ied (bulan Syawwal termasuk di antara ‘ied fitri dan ‘idul Adha), mereka khawatir akan terjadi perceraian. Keyakinan ini tidaklah benar.” (Al-Bidayah wan Nihayah, 3/253).

Imam An-Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk menikahkan, menikah, dan membangun rumah tangga pada bulan Syawal. Para ulama kami (ulama syafi’iyyah) telah menegaskan anjuran tersebut dan berdalil dengan hadits ini. Dan Aisyah Radiyallahu ‘anhaa ketika menceritakan hal ini bermaksud membantah apa yang diyakini masyarakat jahiliyyah dahulu dan anggapan takhayul sebagian orang awam pada masa kini yang menyatakan kemakruhan menikah, menikahkan, dan membangun rumah tangga di bulan Syawwal. Dan ini adalah batil, tidak ada dasarnya. Ini termasuk peninggalan jahiliyyah yang ber-tathayyur (menganggap sial) hal itu, dikarenakan penamaan syawal dari kata al-isyalah dan ar-raf’u (menghilangkan/mengangkat).” (yang bermakna ketidakberuntungan menurut mereka)” (Syarh Shahih Muslim 9/209).

Larangan “merasa sial” (thiyarah)

Anggapan “merasa sial” atau “Thiyarah” adalah keyakinan yang kurang baik bahkan bisa mengantarkan kepada kesyirikan. Begitu juga praktek masyarakat kita yang kurang tepat yaitu yakin adanya hari sial, bulan sial bahkan keadaan-keadaan yang dianggap sial. Misalnya kejatuhan cicak, suara burung hantu malam hari dan lain-lainnya.
Keyakinan seperti ini bertentangan dengan ajaran Islam, karena untung dan rugi adalah takdir Allah dengan hikmah.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam menjelaskan bahwa anggapan sial pada sesuatu itu termasuk kesyirikan. Beliau Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda,

الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلَّا، وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ

“Thiyarah (anggapan sial terhadap sesuatu) adalah kesyirikan. Dan tidak ada seorang pun di antara kita melainkan (pernah melakukannya), hanya saja Allah akan menghilangkannya dengan sikap tawakkal” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihahno. 429).

Beliau juga bersabda,

لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ، وَيُعْجِبُنِي الْفَأْلُ الصَّالِحُ: الْكَلِمَةُ الْحَسَنَةُ
“Tidak ada (sesuatu) yang menular (dengan sendirinya) dan tidak ada “Thiyarah”/ sesuatu yang sial (yaitu secara dzatnya), dan aku kagum dengan al-fa’lu ash-shalih, yaitu kalimat (harapan) yang baik” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Demikian, semoga bermanfaat.

@gedung Radiopoetro, FK UGM, Yogyakarta tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslimah.or.id

https://muslimah.or.id/6281-anjuran-menikah-di-bulan-syawwal.html

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:


Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia


Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia

______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/62895341555542
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat
# Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawwal Dahulu?

Pertanyaan ini paling sering muncul dan ditanyakan, jawabannya adalah:
Lebih afdhal membayar qadha puasa Ramadhan dahulu, baru kemudian puasa syawwal, dengan alasan:

1. Lebih cepat menunaikan kewajiban

2. Ibadah wajib lebih dicintai oleh Allah daripada ibadah sunnah

3. Haditsnya menunjukkan urutan yaitu puasa Ramadhan dan “diikuti” puasa 6 hari Syawwal

4. Puasa 6 hari Syawwal bisa disempurnakan ba’da syawwal yaitu pada bulan Dzulqa’dah bagi yang ada udzur

5. Allah mengetahui isi hati kita yang sangat ingin puasa Syawwal


Berikut pembahasannya:

1. Lebih cepat menunaikan kewajiban
Hal yang wajib harus segera ditunaikan. Kita tidak tahu kapan meninggal dan ternyata masih ada hutang kewajiban yang harus ditunaikan.

Ibnu Syatha Ad-Dimyati menjelaskan,

ﻭﻳﺠﺐ ﻗﻀﺎﺀ ﻣﺎ ﻓﺎﺕ ﻭﻟﻮ ﺑﻌﺬﺭ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ – ﺃﻱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻔﻮﺭ ﺇﻥ ﻓﺎﺕ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ وعلى التراخي إن فات بعذر

“Wajib mengqadha puasa wajib yang terlewat (yang tidak puasa karena udzur) dengan segera apabila telah hilang udzur dan boleh ditunda jika meninggalkannya karena ada udzur.” [1]

2. Ibadah wajib lebih dicintai oleh Allah daripada ibadah sunnah
Tentunya yang dicintai lebih didahulukan (ingat ini tentang prioritas, semya ibadah baik wajib dan sunnah itu baik)

Allah berfirman dalam hadits qudsi,

ﻭَﻣَﺎ ﺗَﻘَﺮَّﺏَ ﺇِﻟَﻰَّ ﻋَﺒْﺪِﻯ ﺑِﺸَﻰْﺀٍ ﺃَﺣَﺐَّ ﺇِﻟَﻰَّ ﻣِﻤَّﺎ ﺍﻓْﺘَﺮَﺿْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ

“ Tidaklah hambaku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya ”[2]

3. Haditsnya menunjukkan urutan yaitu puasa Ramadhan dan “diikuti” puasa 6 hari Syawwal
Jadi harus menyempurnakan puasa Ramadhan dahulu baru puasa 6 hari Syawwal agar mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh, sebagaimana dalam hadits,

ﻣَﻦْ ﺻَﺎﻡَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺛُﻢَّ ﺃَﺗْﺒَﻌَﻪُ ﺳِﺘًّﺎ ﻣِﻦْ ﺷَﻮَّﺍﻝٍ ﻛَﺎﻥَ ﻛَﺼِﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﺪَّﻫْﺮِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh. ”[3]

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz menjelaskan,

ﻓﻼ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺘﺒﻌﺎً ﻟﻬﺎ ﻟﺮﻣﻀﺎﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﻜﻤﻞ ﻣﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ

“Tidaklah disebut ‘mengikuti’ puasa Ramadhan sampai ia menyempurnakan (qadha) puasa Ramadhannya.”[4]

4. Puasa 6 hari Syawwal bisa disempurnakan bada syawwal pada bulan Dzulqa’dah bagi yang ada udzur

Misalnya baru puasa 4 hari syawwal. karena sakit atau haid, baru dapat 4 hari, maka sebaiknya puasa 2 hari lagi dibulan Zdulqa’dah, semoga pahalanya sempurna sebagaimana hadits orang sakit (udzur) tetap dapat pahala amalan yang ia kerjakan selama sehat

silahkan baca pembahasan yang kami tulis:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-puasa-enam-hari-syawwal-setelah-bulan-syawwal.html

5. Allah mengetahui isi hati kita yang sangat ingin puasa Syawwal

ﺇِﻧَّﻪُ ﻋَﻠِﻴﻢٌ ﺑِﺬَﺍﺕِ ﺍﻟﺼُّﺪُﻭﺭِ ‏

“Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala isi hati.” (Al-Mulk: 13)

Catatan:
Adapun riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang baru bisa menunaikan qadha pada bulan Sya’ban (satu bulan sebelum Ramadhan), hal ini karena ‘Aisyah menunaikan kewajiban yang lebih utama dan ada mashalahat yaitu menunaikan hak suaminya. ‘Aisyah berkata,

ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻋَﻠَﻰَّ ﺍﻟﺼَّﻮْﻡُ ﻣِﻦْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ، ﻓَﻤَﺎ ﺃَﺳْﺘَﻄِﻴﻊُ ﺃَﻥْ ﺃَﻗْﻀِﻰَ ﺇِﻻَّ ﻓِﻰ ﺷَﻌْﺒَﺎﻥَ

“Aku dahulu masih punya utang puasa dan aku tidak mampu melunasinya selain pada bulan Sya’ban ”[5]

Jika bisa menunaikan hak suami dan puasa qadha Ramadhan segera bersamaan, ini lebih baik

Demikian semoga bermanfaat

@ Perum PTSC, Cileungsi, Bogor

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com




Catatan kaki:

[1] Hasyiah I’anatut Thalibin 2/268

[2] HR. Bukhari no. 6502

[3] HR. Muslim no. 116

[4] https://binbaz.org.sa/fatwas/4490/حكم-صيام-الست-من-شوال-قبل-القضاء

[5] HR. Bukhari no. 1950

Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/qadha-puasa-ramadhan-atau-puasa-syawwal-dahulu.html

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia
______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/62895341555542
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat
# Sibuk Kerja dan Liburan, Kapan belajar Agama?

Terkadang kita terlalu banyak alasan tidak mau belajar agama dan menghadiri majelis ilmu

Hari kerja sibuk dengan pekerjaan mencari harta

Hari libur sibuk dengan keluarga untuk liburan

Ucapan semisal ini ada dalam AL-Quran, Allah berfirman:

شَغَلَتْنَا أَمْوَالُنَا وَأَهْلُونَا فَاسْتَغْفِرْ لَنَا

“Harta dan keluarga kami telah menghalangi kami, maka mohonkanlah ampunan untuk kami!” (Al-Fath:11)

Ayat ini turun terkait dengan sebagian orang yang tidak bisa ikut berjihad karena alasan harta dan keluarga. Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan,

وكان في قلوبهم مرض، وسوء ظن بالله تعالى، وأنهم سيعتذرون بأن أموالهم وأهليهم شغلتهم عن الخروج في الجهاد

“Dalam hati mereka ada penyakit dan su’udzan kepada Allah Ta’ala, mereka meminta udzur karena harta dan keluarga menyibukan mereka dari keluar jihad.” (Lihat Tafsir As-Sa’diy)

Saudaraku

Di zaman ini salah satu cara berjihad adalah dengan belajar

Belajar agama untuk diri sendiri, keluarga dan agar menjadi diri yang bermanfaat bagi masyarakat

Saudaraku

Apabila kita ingin lulus ujian sekolah atau ujian kerja, tentu harus belajar

Sesungguhnya kehidupan ini adalah ujian, harus dihadapi dengan ilmu dan belajar

Setelah kematian pun ada ujiannya salah satunya adalah “fitnah kubur”

“Fitnah kubur” adalah pertanyaan dalam kubur yang jadi penentu kehidupan kita selama yang abadi

Saudaraku

Apabila anda seorang ayah pimpinan keluarga, ajaklah keluarga anda untuk belajar agama dan menghadiri majelis ilmu

Bagaimana bisa menjadi nahkoda bahtera rumah tangga menuju surga, sedangkan jalan ke surga saja tidak tahu

Jalan menuju surga tersebut hanya diketahui dengan belajar dan menuntut ilmu

Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﺳَﻠَﻚَ ﻃَﺮِﻳْﻘﺎً ﻳَﻠْﺘَﻤِﺲُ ﻓِﻴْﻪِ ﻋِﻠْﻤﺎً ﺳَﻬَّﻞَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻟَﻪُ ﻃَﺮِﻳْﻘﺎً ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ

“Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan jalannya menuju surga.”( HR: Muslim)



Apabila kita sayang kepada istri, anak dan keluarga, maka ajak mereka kembali belajar agama agar masuk surga bersama

Allah berfirman,

جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ

“(yaitu) surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama orang-orang saleh dari bapak-bapaknya, istri-istrinya dan anak cucunya.” (QS. Ar-Ra‘du: 23)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan maksud ayat ini bahwa Allah akan mengumpulkan seseorang bersama keluarganya, orang tua, istri dan anak-cucunya di surga. Ini adalah dalil satu keluarga bisa masuk surga bersama. Beliau berkata,

يجمع بينهم وبين أحبابهم فيها من الآباء والأهلين والأبناء ، ممن هو صالح لدخول الجنة من المؤمنين; لتقر أعينهم بهم ، حتى إنه ترفع درجة الأدنى إلى درجة الأعلى ، من غير تنقيص لذلك الأعلى عن درجته

“Allah mengumpulkan mereka dengan orang-orang yang mereka cintai di dalam surga yaitu orang tua, istri dan anak keturunan mereka yang mukmin dan layak masuk surga. Sampai-sampai, Allah mengangkat derajat yang rendah menjadi tinggi tanpa mengurangi derajat keluarga yang tinggi (agar berkumpul di dalam surga yang sama derajatnya, pent).”(Lihat Tafsir Ibnu Katsir)

Apakah kita hanya ingin keluarga bertahan di dunia saja? Setelah terpisah dengan kematian kemudian selesai?

Tentu tidak, sekeluarga akan masuk surga bersama dan berkumpul kembali di surga Allah yang tertinggi

Aaamin, yaa mujii-bas saa-iliin (perkenankanlah wahai Engkau, yang Maha Mengabulkan doa hamba yang Meminta)



@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/sibuk-kerja-dan-liburan-kapan-belajar-agama.html

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia
______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/62895341555542
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat
# Ayah & Ibu, Ajarkan Kami TAUHID
.
#IndonesiaBertauhid

Ayah dan Ibu …
Perhatikan orang shalih yaitu Lukman dalam Al-Quran mengajarkan TAUHID pada anak-anaknya.

ﻳَﺎ ﺑُﻨَﻲَّ ﻻَ ﺗُﺸْﺮِﻙْ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺸِّﺮْﻙَ ﻟَﻈُﻠْﻢٌ ﻋَﻈِﻴﻢٌ

“Wahai Anakku janganlah kamu menyekutukan Allah, karena menyekutukan Allah itu adalah kezaliman yang besar.” (Luqman: 13)

Ayah dan Ibu …
Engkau harus belajar TAUHID dahulu
Sebelum mengajarkan kepada kami
Kami dengar kitab TAUHID itu cukup tebal pembahasannya

Ayah dan ibu …
Kami dengar TAUHID ini
Yang bisa membuat kita
Masuk surga sekeluarga dengan izin Allah
Aku ingin digandeng tanganku ke surga

Ayah dan Ibu …
Jauhkan kami dari tontonan dan bacaan yang merusak TAUHID
Seperti:
“Pahlawan penguasa api dan air”
“Kekuatan dewa yang merubah dunia”
“Pasukan iblis menyerang alam akhirat”

Ayah dan ibu …
Jika kami dan jatuh terdantuk tembok
Jangan katakan:
“Temboknya nakal ya”
Ajarkan kami:
“Qadarullah, ini adalah takdir Allah semoga jadi penghapus dosa”

Ayah dan Ibu …
Ajarkan kami siapa Allah dan apa hak-hak utama Allah
Bacakan kami sirah Nabi shallallahu ‘alaihu wa sallam
Kepahlawanan para Sahabat dan sabarnya orang shalih

Ayah dan ibu …
Beri kami contoh dan teladan
Setiap hari kami melihat kalian berdua
Itulah yang kami contoh

Ayah dan ibu …
Contohkan kepada kami
Manisnya iman dan Indahnya TAUHID
Sabar, tawakkal dan selalu berprasangka baik
Pada takdir Allah
Karena semua takdir Allah pasti yang terbaik
Bagi hamba-Nya

Ayah dan Ibu …
Buatlah kenangan indah masa kecil kami
Dengan perhatian, pengajaran adab Islam dan TAUHID
Agar setiap kenangan itu teringat ketika kami dewasa
Lisan dan hati kami otomatis berdoa:

ﺭَﺏِّ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟِﻲْ ﻭَﻟِﻮَﺍﻟِﺪَﻱَّ ﻭَﺍﺭْﺣَﻤْﻬُﻤَﺎ ﻛَﻤَﺎ ﺭَﺑَّﻴَﺎﻧِﻲْ ﺻَﻐِﻴْﺮًﺍ

“ Ya Allah, ampunilah aku dan kedua orang tuaku, serta berilah rahmat kepada keduanya, sebagaimana mereka mendidikku di waktu kecil .”

Dalam Al-Quran,

ﺭَﺏِّ ﺍﺭْﺣَﻤْﻬُﻤَﺎ ﻛَﻤَﺎ ﺭَﺑَّﻴَﺎﻧِﻲ ﺻَﻐِﻴﺮًﺍ

“Wahai, Rabb-ku, sayangilah mereka berdua SEPERTI mereka menyayangiku waktu aku kecil”.[Al-Isra/17: 24]


@Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/ayah-ibu-ajarkan-kami-tauhid.html

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia
______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/62895341555542
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat
# Bagaimana Nifas Operasi Caesar Dan Keguguran?

Seorang wanita yang menjalani operasi caesar maka ia menjalani nifas sebagaimana wanita yang melahirkan secara normal. Ketika darah nifas berhenti keluar maka masa nifasnya juga selesai juga.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah memberikan penjelasan ringkas dan menyeluruh mengenai hal ini. Beliau menjelasakan:

لنفاس هو الدم النازل لأجل الولادة ، سواء كانت طبيعية أو قيصرية ، بل إذا أسقطت المرأة جنينا متخلقا أي ظهر فيه رأس أو يد أو رجل ، وهذا إنما يكون بعد ثمانين يوما من الحمل ، فالدم النازل لذلك دم نفاس .

“Nifas adalah darah yang keluar karena proses melahirkan. Baik itu secara normal maupun dengan operasi caesar. Bahkan jika seorang wanita keguguran dan janinnya sudah terbentuk rupa misalnya nampak bentuk kepala, tangan atau kaki dan biasanya jika janin sudah berumur lebih dari 80 hari kehamilan. Maka darah yang keluar (dari keguguran) adalah darah nifas.”[1]



Adapun nifas karena keguguran maka patokannya adalah apakah janin yang keluar sudah ada bentuk atau rupa, misalnya bentuk kepalanya, tangannya atau kakinya dan umumnya ketika kehamilan berusia 80 hari (4 bulan kedua) sebagaimana dalam hadits

إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم علقه مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك , ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح

Sesungguhnya salah seorang di antara kamu dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya

[1] selama empat puluh hari berbentuk nutfah,

[2] kemudian menjadi ‘alaqah selama empat puluh hari pula,

[3] kemudian menjadi mudhghah selama empat puluh hari pula.

kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya”[2]

dari hadits bisa disimpulkan:

-40 hari pertama segumpal darah (‘alaqah)

-40 hari kedua segumpal daging (mudghah), setelah 80 hari ini mulai terbentuk rupa yang menjadi patokan di atas (batas minimal)

-40 hari ketiga ditiupkan ruh (120 hari atau 4 bulan)



Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

ذا أسقطت المرأة ما يتبين فيه خلق الإنسان؛ من رأس، أو يد، أو رجل، أو غير ذلك فهي نفساء، لها أحكام النفاس، فلا تصلي ولا تصوم، ولا يحل لزوجها جماعها حتى تطهر أو تكمل أربعين يوماً. ومتى طهرت لأقل من أربعين وجب عليها الغسل والصلاة والصوم في رمضان، وحل لزوجها جماعها، ولا حد لأقل النفاس، فلو طهرت وقد مضى لها من الولادة عشرة أيام أو أقل أو أكثر وجب عليها الغسل، وجرى عليها أحكام الطاهرات كما تقدم

“Jika seorang wanita keguguran dan telah jelas bentuk rupa manusia seperti kepala, tangan atau kaki atau yang lain maka ia termasuk wanita yang menjalani nifas dan berlaku hukum nifas baginya,

ia tidak shalat dan tidak puasa (Ramadhan) serta tidak halal bagi suaminya berjima’ dengannya sampai ia suci atau sempurna 4o hari lewat. Kapanpun ia suci kurang dari 4o hari maka wajib mandi wajib (janabah) kemudian shalat dan puasa di bulan Ramadhan serta boleh bagi suaminya berjima’ dengannya. Tidak ada batas minimal lama darah nifas. Seandainya ia suci dan setelah kelahiran 10 hari atau kurang ataupun lebih dari 10 hari waka ia harus mandi wajib (telah suci) dan berlaku hukum wanita yang telah suci baginya.”[3]

Demikian semoga bermanfaat

@RS Mitra Sehat, Wates, Yogyakarta tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Footnote:

[1] Sumber: http://islamqa.info/ar/107045

[2] Al-Bukhari no. 3208, 3332, 6594, 7454; Muslim no. 2643.

[3] Sumber: Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/2365


Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/bagaimana-nifas-operasi-caesar-dan-keguguran.html#_ftn1

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia
______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/62895341555542
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat
*Yang ingin fokus al-Quran & Agama tentu berusaha meninggalkan musik, karena Al-Quran & musik tidak akan pernah bersatu*
.
# *Musik, Penggantimu Selamanya…*

Kesannya berat…
Bagi mereka yang dulu terbenam dalam kenikmatan
Sangat ingin hati meninggalkan dengan cahaya hidayah
Lewat di jalan, di pusat perbelanjaan, di bus, di tempat cukur rambut
Alunan musik masa lalu dan sudah ingin dikubur
Hati bergerumuh, lisan ditahan
Tetapi dalam hati masih ingin ikut mengiringi alunan dan beberapa bait

Sebut saja musik masa lalu yang katanya selalu menggetarkan jiwa
Memberi inspirasi di dunia saja tanpa menoleh akhirat
Adalah “Pi, D*w*19, P*r**n
Tak perlu disebut lagi dengan genre yang lainya…
Beberapa bait masih dihapal, alunanpun masih membekas kuat
Terutama yang memiliki kaitan dengan sejarah hidup

Saat hidayah menyapa dengan balutan ilmu
Kami tersadar, alunan hanya inspirasi dan kesuksesan dunia saja
Akhirat terlupakan karena hati menjadi keras
Ingat, alunan ini adalah salah satu penghalang hidayah dan barakah
benar jika memang ada keuntungan dunia
Tapi apalah artinya jika dibandingkan akhirat
Air disecelup jari dibandingkan lautan
adakah yang tersisa?

Hiruk pikuk panggung hanya kesenangan semata
Kami akui, kami saat itu hanya ingin sedikit bersombong saja
Nama dielukan, beberapa naik kepanggung memberikan sekuntum
Hanya puji-puji yang abstrak saja
belum ada ketentraman sejati
Mungkin banyak yang tidak percaya, tapi kami sudah merasakannya

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ

“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan (sebelumnya hukum asalnya haram) zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik.” [HR. Al-Bukhari no. 5590]

Penggantimu selamanya,
Karena syariat memahami kaidah psikologi

النفس لا تترك شيآ إلا بشيء

“Jiwa tidak akan meninggalkan sesuatu kecuali ada penggantinya”

Al-Quran…
Ketenangan abadi…
Berbagai macam bacaan dan alunan para qurra’
Membuat tidak butuh berbagai macam genre

Kami berusaha melupakan sekuat tenaga
Kami biarkan jari-jemari kaku terhadap kunci-kuci
Kami biarkan memori luntur terhadap melodi
Kami biarkan hentakan dan dentuman terurai habis dalam benak

Yakin dan percaya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu” (HR Ahmad, shahih)

Meninggalkannya total?
Hanya terguncang dan berat di awal-awal saja
Kami sudah membuktikan dengan penggantinya
Saatnya anda…
Semoga Allah memudahkan

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/musik-penggantimu-selamanya.html

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:


Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia


Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia

______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/62895341555542
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat
# Al-Quran dan Musik Itu Bagaikan Minyak dan Air

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan “lahwal hadits” untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan” (QS Luqman: 6).

Ibnu Katsir Rahimahullah menukil (mengutip) banyak sekali pendapat ulama yang menyatakan bahwa maksud “lahwal hadits” pada ayat tersebut adalah musik dan nyanyian. Beliau Rahimahullah menukilkan perkataan sahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu,

الْغِنَاءِ، وَاللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلَاثَ مَرَّات

“Maksud dari “lahwal hadits” adalah nyanyian. Aku bersumpah dengan nama Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia. Ibnu Mas’ud mengulangi sampai tiga kali.”

📗Baca selengkapnya:

https://muslim.or.id/69077-al-quran-dan-musik-itu-bagaikan-minyak-dan-air.html

✍️ dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:


Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia


Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia

__
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/62895341555542
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat
# Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Memakai Pelapis

Ada pendapat yang menyatakan bolehnya berjabat tangan dengan wanita bukan mahram asalkan memakai pelapis misalnya kain atau wanita memakai sarung tangan. Karena kulit dengan kulit tidak bersentuhan sehingga boleh. Demikian juga ada yang berpendapat bahwa boleh bersalaman dengan wanita yang sudah berumur atau nenek-nenek. Karena alasan sudah tidak menimbulkan syahwat lagi.

Soal:

Seseorang bertanya hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyyah (bukan mahram), wanita tersebut wanita yang sudah tua (nenek-nenek) . ia juga bertanya hukumnya jika menggunakan pelapis ketika bersalaman menggunakan kain atau sejenisnya (atau wanitanya memakai sarung tangan, misalnya).

Jawab:

Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram secara mutlak, baik itu wanita yang masih muda atau yang sudah tua. Sama saja jika yang berjabat tangan tersebut pemuda atau kakek-kakek, karena dalam hal ini ada bahaya fitnah.

Terdapat hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إني لا أصافح النساء

“Aku tidak bersalaman dengan wanita”

‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,

ما مست يد رسول الله صلى الله عليه وسلم يد امرأة قط ما كان يبايعهن إلا بالكلام

“tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali, beliau tidaklah membaiat (wanita) melainkan dengan perkataan saja”

Tidak ada perbedaan berjabat tangan dengan pelapis atau tidak karena keumuman dalil dan untuk mencegah timbulnya mafsadah yang bisa mengantarkan fitnah. (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz 6/280)

Jelas bahwa dalilnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak bersalaman dengan wanita, dan pendalilan bahwa kulit tidak saling bersentuhan tidak tepat. Demikian juga berdalil dengan wanita yang sudah berumur karena tidak menimbulkan syahwat atau keinginan terhadap wanita. Ini tidak tepat karena bisa jadi ada orang yang memiliki penyakit hati berkeinginan dengan wanita yang sudah tua, sebagaimana pepatah Arab

لكل ساقطة لاقطة

“setiap barang yang jatuh pasti ada saja yang memungutnya”

Apalagi di zaman ini kecantikan bisa dibeli dan dirawat dengan teknologi. Wanita yang paruh baya bisa terlihat seperti gadis dan nenek-nenek bisa telihat seperti wanita paruh baya yang masih memiliki pesona.
.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia
______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/62895341555542
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat
*Apabila ingin menyanggah pendapat tentang hukum khamer, musik, atau hukum sesuatu, maka perhatikan ...*

# Haruskah Selalu Tabayyun Apabila Ingin Menyanggah Pendapat Orang?
.
Jawabannya TIDAK selalu harus tabayyun dahulu, akan tetapi apabila bisa dan memungkinkan hendaknya tabayyun dahulu
.
Berikut alasannya:
.
1. Apabila orang tersebut terus-menerus menyebarkan kesalahannya ke publik dan dilakukan terang-terangan, maka sanggahan juga perlu dilakukan secara terang-terangan juga dan diunggah ke publik.
.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata:
.
المنكر إذا أعلن فيجب إنكاره علناً
.
“Kemungkaran apabila dilakukan secara terang-terangan maka wajib mengingkarinya secara terang terangan juga.” [Liqa Bab Al-Maftuh 12/54]
.
2. Sanggahan ilmiah diperlukan karena apabila orang tersebut ruju’ dari kesalahannya, belum tentu yang membaca kesalahannya sebelumnya juga tahu bahwa itu salah dan orangnya telah ruju’.
.
3. Tentunya sanggahan dilakukan dengan tulisan yang baik dan ilmiah, hanya menyanggah kesalahannya saja, tidak membahas pribadi, mencaci atau menjalar ke arah lainnya.
.
Sebuah ungkapan,
.
انتقد القول ولكن احترم القائل فـإن مهنتنا أن تقضي على المرض وليس المريض
.
“Kritiklah pendapatnya namun tetap hormati orangnya, karena tugas kita adalah menyingkirkan penyakit bukan menyingkirkan orangnya”
.
4. Terkadang perlu waktu untuk tabayyun, waktu untuk bertemu, janjian bertemu, dipisahkan jarak yang jauh dan sebagainya, terkadang tidak bisa hanya ngobrol jarak jauh (harus bertemu), sedangkan kesalahannya terus tersebar.
.
5. Orang yang menyebarkan pikirannya dan pendapatnya ke publik, maka ia harus siap-siap juga menerima sanggahan atau kritikan dari publik (ini sudah lazim dalam dunia ilmiah). Apabila kritikan itu benar, maka hendaknya menjadi sebuah nasihat dan hendaknya tidak “play victim” atau [maaf] baper
.
6. Ketika ada sanggahan bukan SELALU berarti tahziran secara total. Itu hanya menyanggah pemikirannya saja. Sebagian orang menyangka apabila ada orang membuat sanggahan, maka dicap “hobi tahzir”, tentu ini tidak benar
.
7. Sanggah-menyanggah, kritik-mengkritik sudah biasa dilakukan oleh ulama sejak dahulu, hanya saja mereka lakukan dengan penuh adab, ikhlas kepada Allah, bukan karena hasad akan tetapi untuk memperbaiki pemahaman umat terhadap agama yang benar.
.
8. Tidak dibenarkan menyanggah/membuat bantahan tanpa adab dengan caci-maki, mengolok-olok, menyindir dan tujuan jelek lainnya.
.
Demikian semoga bermanfaat
.
@ Lombok, pulau seribu masjid
.
Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Link Artikel:
https://muslimafiyah.com/haruskan-selalu-tabayyun-apabila-ingin-menyanggah-pendapat-orang.html

.
Ayo berpartisipasi dakwah bersama kami dengan berdonasi ke:

Bank Syariah Indonesia
No.Rek : 3000444331
A.n. : Muslimafiyah Indonesia

Info dan Konfirmasi :
WA 0895386253373
Yayasan Muslimafiyah Indonesia
______
Gabung grop WA ARTIKEL dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Insyaallah dikirim artikel setiap hari
Silakan klik link:
https://wa.me/62895341555542
Kirim dengan format:
#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat